Secara analisa Scaffolding adalah alat bantu yang paling efektif dan paling tepat dalam mendukung keselamatan para pekerja bila akan melakukan pekerjaan diketinggian. Dalam blog ini akan dijelaskan mengenai perencanaan, pendirian atau instalasi, pemeriksaan, penggunaan dan pembongkaran scaffolding. Sebelum diinstal dalam suatu aktifitas pekerjaan, Scaffolding harus memenuhi persyaratan standart pendirian. Persyaratan-persyaratan yang dibakukan didalam prosedur harus diikuti oleh setiap pekerja yang terlibat guna menjamin keselamatan pekerja itu sendiri.
Jenis Scaffolding yang akan dijelaskan dalam blog ini adalah jenis:
1. Stationary Independent Tube and Coupler Scaffold - Yang konstruksinya terdiri atas standards, runner (ledgers), transom, bracing, guardrails, midrails, bearer (putlog) dan lain-lain.
2. Hanging Scaffold - Yaitu jenis independent scaffold yang konstruksinya menggantung dari suatu struktur yang tetap (fix) dan permanen.
|
Contoh Pemasangan Scaffolding Di Offshore |
Persyaratan Umum ScafFolding
Scaffolding yang akan di instal harus dibangun sesuai dengan persyaratan-persyaratan berikut ini:
- Scaffolding perlu perencanaan, pembuatan, pemasangan, pemeriksaan, penyimpanan serta pengesahan oleh pekerja ahli scaffolding yang bersertifikat.
- Scaffolding Technician wajib memiliki pemahaman mengenai hal-hal berikut, seperti:
• Peraturan perundangan terkait.
• Standar atau pedoman terkait.
• Prosedur kerja yang aman.
• Kemampuan membuat daftar periksa.
• Menggunakan peralatan & sarana.
• Pengaman lainnya yang diperlukan. - Setiap bagian dari scaffolding harus diperiksa sebelum dipasang dan digunakan, bagian-bagian yang perlu diperiksa adalah:
• Bagian pondasi.
• Bagian rangka.
• Bagian lantai kerja.
• Bagian jalan masuk ke lantai kerja.
• Bagian paling atas dari bangunan scaffolding. - Scaffolding diletakkan pada pondasi atau pijakan yang kuat dan datar serta harus mampu menahan berbagai beban yang akan diletakkan diatasnya tanpa bergerak atau bergeser, berikan pendukung tambahan bila diperlukan. Kondisi pijakan scaffolding harus mampu mendukung 4 (empat) kali beban keseluruhan.
- Scaffolding harus didirikan, dipindahkan, dibongkar, dimodifikasi oleh pekerja yang bersertifikat (scaffolder), yang terdiri dari 1 orang Scaffolding Supervisor, 4 orang Scaffolding Technician dan di assess oleh Scaffolder Assessor yang memiliki kompetensi dan telah disertifikasi.
- Pada scaffolding dengan tinggi diatas 2 m harus dipasang pagar pengaman dan scaffolding dengan tinggi diatas 5 m dipasang jaring pengaman untuk melindungi pekerja dari kejatuhan material.
- Scaffolding tidak boleh dibongkar dan dibuka tanpa sepengetahuan pengawas (scaffolder assesor).
- Setiap bagian dari scaffolding harus dipelihara dengan baik sehingga tidak ada yang rusak dan tidak membahayakan ketika digunakan.
- Rangka, lantai kerja, tangga naik, lantai dasar scaffolding, harus bersih dari minyak pelumas, lumpur dan bahan-bahan lain yang dapat membahayakan pekerja.
- Lebar scaffolding dan lantai kerja harus cukup untuk bekerja.
|
Label status keamanan dan kelayakan scaffolding - Tanda Merah: Tidak Aman (scaffolding tersebut tidak aman digunakan) |
Pemeriksaan Scaffolding
Sebelum digunakan setiap scaffolding harus diperiksa oleh pengawas, pengawas di site biasanya di sebut dengan sebutan "Scaffolder Assessor" untuk memastikan bahwa Scaffolding layak untuk di gunakan:
- Sebelum material scaffolding dikirim ke site, material tersebut sudah diperiksa serta dinyatakan layak untuk digunakan.
- Material yang dipakai untuk komponen serta perlengkapan scaffolding tidak mengalami kerusakan, seperti bebas dari keretakan, cacat permukaan, bengkok, serta pengunci atau klem berfungsi baik dan layak digunakan.
- Bangunan scaffolding tersebut sudah dalam kondisi yang stabil.
- Sudah memenuhi syarat keamanan dan keselamatan serta sudah diberi pengaman/alat-alat pengaman.
- Penilaian terhadap kelayakan dari kondisi scaffolding dimaksudkan sebagai penerapan dan pelaksanaan syarat-syarat K3 yang meliputi:
a.Penyebab kecelakaan: Konstruksi yang tidak kuat, roboh, terpeleset, tergencet, terjatuh, tertimpa bahan.
b.Akibat kecelakaan: Meninggal dunia, luka berat atau ringan, rusaknya scaffolding, tertimpa material lainnya.
c.Upaya penanggulangan: Konstruksi scaffolding aman, kokoh, stabil, PPE yang disyaratkan telah dipenuhi.
d.Jika scaffolding sudah diperiksa, maka scaffolding wajib diberi label kondisi keamanan dan kelayakan scaffolding dengan tanda sebagai berikut: - Tanda Hijau: Aman digunakan.
- Tanda Merah: Tidak Aman (scaffolding tersebut tidak aman digunakan).
|
Label status keamanan dan kelayakan scaffolding - Tanda Hijau: Aman digunakan. |
#Projectengineer #Fabrication #Installation #Projectcontrol #Projectmanager #Project #Material #Maintenance #Projectmaintenance #Scaffolding #Installation #Installationscafoolding #Engineer #Fabrication #Piping #Pipeline #Industrialengineer #Indonesiaproject #Mahesstory #Maheswariandini
Related To:
Comments
Post a Comment