Apa itu Jasa Konstruksi ?
Pada umumnya kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan yang
dilakukan oleh konsultan perencana dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor
konstruksi. Yang memimpin jalanya proyek konstruksi biasa di sebut dengan manajer
proyek atau kepala proyek. Mereka ini
bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan real dilapangan dilakukan oleh
para mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan
lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi dan dalam pelaksanaannya
juga diawasi oleh oleh para Supervision Engineer.
Pengertian "konstruksi" adalah suatu kegiatan membangun
sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung, pembangunan prasarana,
dan instalasi mekanikal dan elektrikal. Dalam kenyataannya konstruksi merupakan
suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda yang dirangkai
menjadi satu unit team.
Dalam melakukan suatu konstruksi biasanya dilakukan perencanaan
terlebih dahulu, seperti : Besarnya biaya yang diperlukan (Budget), rancang
bangun (Desain Engineering), dan pelaksanaan konstruksi itu sendiri. Jalanya
proses di pandu oleh jadwal perencanaan, Jadwal atau biasa di sebut dengan
schedule ini akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang terkait dengan
pendanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material,
logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, persiapan
dokumen tender, dan lain sebagainya.
Menurut Undang-undang tentang Jasa konstruksi, "Jasa
Konstruksi" adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan
konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa
konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
"Pekerjaan Konstruksi" adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian
kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup
pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan
masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau
bentuk fisik lain. Usaha Jasa Konstruksi, yaitu usaha di bisang
"Jasa" atau services, baik dalam bidang perencana, pelaksana dan
pengawas konstruksi yang semuanya disebut "Penyedia Jasa". Disisi lain
muncul istilah "Penguna Jasa" yaitu yang memberikan pekerjaan yang
bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah.
Sehingga pengertian utuhnya dari Usaha Jasa Konstruksi adalah salah
satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan atau
pelaksanaan dan atau pengawasan suatu kegiatan konstruksi untuk membentuk suatu
bangunan atau bentuk fisik lain yang dalam pelaksanaan penggunaan atau
pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat
pemakai/pemanfaat bangunan tersebut, tertib pembangunannya serta kelestarian
lingkungan hidup. Bentuk fisik yang di maksud adalah bangunan konstruksi yang
melekat dengan tanah seperti gedung, rumah, jalan, dermaga, bendungan, bendung
dan lain sebagainya dan tidak suatu bangunan konstruksi yang berpindah-pindah
ataupun tergantung di udara seperti konstruksi mobil, konstruksi kapal,
konstruksi pesawat terbang dan lain-lain.
Sedangkan dalam UUJK disebut juga bahwa bentuk fisik lain ialah dokumen
lelang, spesifikasi teknis dan dokumen lain yang digunakan untuk membangun konstruksi
tersebut.
Setelah bentuk fisiknya diketahui maka jenis usaha apa saja yang
tercakup dalam kegiatan usaha jasa konstruksi ? Ada 3 (tiga) katagori kegiatan
yang tercakup dalam jenis usaha jasa konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999,
yaitu :
Perencana
konstruksi yaitu yang memberikan layanan
jasa perencanaaan dalam konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau
bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan
penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, ini umumnya disebut Konsultan
Perencana.
Pelaksana
konstruksi yaitu yang memberikan
layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian
kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai
dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor
Konstruksi.
Pengawasan
konstruksi yaitu kegiatan yang
memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian atau keseluruhan pekerjaan
pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir konstruksi,
ini biasa disebut Konsultan Pengawas.
Google & triantomedia.blogspot.co.id