Apa itu Jasa Konstruksi ?


Pada umumnya kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi. Yang memimpin jalanya proyek konstruksi biasa di sebut dengan manajer proyek atau kepala proyek.  Mereka ini bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan real dilapangan dilakukan oleh para mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi dan dalam pelaksanaannya juga diawasi oleh oleh para Supervision Engineer.
Pengertian "konstruksi" adalah suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung, pembangunan prasarana, dan instalasi mekanikal dan elektrikal. Dalam kenyataannya konstruksi merupakan suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda yang dirangkai menjadi satu unit team.
Dalam melakukan suatu konstruksi biasanya dilakukan perencanaan terlebih dahulu, seperti : Besarnya biaya yang diperlukan (Budget), rancang bangun (Desain Engineering), dan pelaksanaan konstruksi itu sendiri. Jalanya proses di pandu oleh jadwal perencanaan, Jadwal atau biasa di sebut dengan schedule ini akan menentukan suksesnya sebuah bangunan yang terkait dengan pendanaan, dampak lingkungan, keamanan lingkungan, ketersediaan material, logistik, ketidaknyamanan publik terkait dengan pekerjaan konstruksi, persiapan dokumen tender, dan lain sebagainya.

Menurut Undang-undang tentang Jasa konstruksi, "Jasa Konstruksi" adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.  "Pekerjaan Konstruksi" adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Usaha Jasa Konstruksi, yaitu usaha di bisang "Jasa" atau services, baik dalam bidang perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi yang semuanya disebut "Penyedia Jasa". Disisi lain muncul istilah "Penguna Jasa" yaitu yang memberikan pekerjaan yang bisa berbentuk orang perseorangan, badan usaha maupun instansi pemerintah.

Sehingga pengertian utuhnya dari Usaha Jasa Konstruksi adalah salah satu usaha dalam sektor ekonomi yang berhubungan dengan suatu perencanaan atau pelaksanaan dan atau pengawasan suatu kegiatan konstruksi untuk membentuk suatu bangunan atau bentuk fisik lain yang dalam pelaksanaan penggunaan atau pemanfaatan bangunan tersebut menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat pemakai/pemanfaat bangunan tersebut, tertib pembangunannya serta kelestarian lingkungan hidup. Bentuk fisik yang di maksud adalah bangunan konstruksi yang melekat dengan tanah seperti gedung, rumah, jalan, dermaga, bendungan, bendung dan lain sebagainya dan tidak suatu bangunan konstruksi yang berpindah-pindah ataupun tergantung di udara seperti konstruksi mobil, konstruksi kapal, konstruksi pesawat terbang dan lain-lain.  Sedangkan dalam UUJK disebut juga bahwa bentuk fisik lain ialah dokumen lelang, spesifikasi teknis dan dokumen lain yang digunakan untuk membangun konstruksi tersebut.

Setelah bentuk fisiknya diketahui maka jenis usaha apa saja yang tercakup dalam kegiatan usaha jasa konstruksi ? Ada 3 (tiga) katagori kegiatan yang tercakup dalam jenis usaha jasa konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu :
Perencana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa perencanaaan dalam konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, ini umumnya disebut Konsultan Perencana.
Pelaksana konstruksi yaitu yang memberikan layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi, yang umumnya disebut Kontraktor Konstruksi.
Pengawasan konstruksi yaitu kegiatan yang memberikan layanan jasa pengawasan baik sebagian atau keseluruhan pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan  sampai dengan penyerahan akhir konstruksi, ini biasa disebut Konsultan Pengawas.

Google & triantomedia.blogspot.co.id

Popular posts from this blog

Manfaat Air Jeruk Nipis - Diminum Pagi dan Malam Hari, serta efek sampingnya.

Tahapan Proses Fabrikasi ???

Apa itu Area Jetty ???

Piping “Test Package” Document Samur Project - Arti dan Tujuan

Line Checker "Test Package" Dalam Piping – Arti dan Maksud ???

Tahapan Activity Dalam Proses Pengerjaan Piping Gas Pipeline

Karakter Manusia (Koleris, Melankolis, Plagmatis, Sanguinis)

Process "Tie - In" - Proses Penyambungan Pipa

Apa Hubungan Pipeline Dengan Pig Launcher And Pig Receiver ???

Apa itu MWT “Management Walkthrough” ?